Pajak Kripto Bybit, OKX & Bitget di Indonesia

Bybit, OKX, dan Bitget termasuk exchange kripto luar negeri yang paling banyak digunakan trader Indonesia. Berikut cara kerja kewajiban pajak saat Anda trading di salah satu platform tersebut.

Tarif yang Digunakan0.21%
Perkiraan Pajak Final
Rp 0
Sisa Setelah PajakRp 0
⚠️ Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025 (berlaku sejak 1 Agustus 2025): PPh Final 0,21% untuk exchange lokal terdaftar, dan tarif lebih tinggi untuk exchange luar negeri. Peraturan dapat berubah — selalu verifikasi dengan konsultan pajak atau situs resmi DJP sebelum melapor.

Mengapa Ketiga Platform Ini Secara Khusus

Bybit, OKX, dan Bitget secara konsisten menjadi exchange internasional paling populer yang digunakan trader kripto Indonesia, sebagian besar karena penawaran derivatif yang lebih luas, pilihan aset yang lebih beragam, dan biaya trading yang kompetitif dibandingkan platform yang terdaftar secara domestik. Tidak satu pun dari ketiganya terdaftar sebagai exchange kripto berlisensi di bawah regulasi Indonesia, sehingga masuk kategori "exchange luar negeri" untuk tujuan pajak yang dibahas di seluruh situs ini.

Tidak Ada yang Memotong Pajak Indonesia untuk Anda

Karena Bybit, OKX, dan Bitget beroperasi di bawah lisensi internasional mereka sendiri, bukan registrasi regulasi Indonesia, tidak satu pun dari mereka secara otomatis memotong pajak penghasilan Indonesia dari transaksi Anda. Berapa pun keuntungan atau volume transaksi yang Anda hasilkan di platform ini, tanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya tetap ada pada Anda, menggunakan tarif PPh Final Indonesia yang berlaku untuk transaksi exchange luar negeri.

Langkah Praktis bagi Trader Bybit, OKX, atau Bitget

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Bybit legal digunakan di Indonesia?
Ya, menggunakan Bybit legal bagi warga negara Indonesia, meskipun bukan exchange yang terdaftar secara lokal, yang memengaruhi cara transaksi Anda dikenakan pajak dan siapa yang bertanggung jawab melapor.
Apakah OKX melaporkan transaksi saya ke otoritas pajak Indonesia?
OKX, seperti exchange luar negeri lainnya, tidak secara otomatis memotong atau melaporkan pajak Indonesia atas nama Anda. Tanggung jawab untuk menghitung dan melapor ada di tangan Anda sebagai trader individu.
Apakah Bitget dikenakan pajak sama seperti Bybit dan OKX?
Ya — sebagai exchange luar negeri yang tidak terdaftar di Indonesia, Bitget masuk kategori pajak "exchange luar negeri" yang sama dengan Bybit dan OKX berdasarkan regulasi Indonesia saat ini.
Bagaimana jika saya menggunakan lebih dari satu exchange ini?
Gabungkan total volume transaksi exchange luar negeri Anda di semuanya untuk perkiraan keseluruhan, karena semuanya dikenakan pajak di bawah kategori platform luar negeri yang sama, tetapi tetap simpan catatan per platform jika Anda perlu membuktikan totalnya nanti.

Baca panduan pelaporan langkah demi langkah kami untuk proses pelaporan lengkap, atau lihat perbandingan exchange lokal vs luar negeri kami untuk detail lebih lanjut mengapa tarifnya berbeda.